PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA
Pasal 11
Tarif bimbingan, kredensial, pendidikan, dan pelatihan serta tarif penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d dan huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan yang minimal meliputi bahan habis pakai, akomodasi, transportasi, dan/ atau pendampingan instruktur / tenaga ahli.
