PMK
PEDOMAN SELEKSI INTERNAL DALAM RANGKA
Pasal 20
BAB 5 — SELEKSI INTERNAL PTP
(1) Penilaian kompetensi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 huruf b dilakukan untuk menilai:
- minat dan bakat;
- sikap dan perilaku;
- kompetensi manajerial dan sosial kultural;
- kemampuan menganalisis kebutuhan pengembangan teknologi pembelajaran;
- kemampuan mengembangkan teknologi pembelajaran; dan/atau
- kemampuan mengadaptasi/menyebarluaskan hasil pengembangan model pembelajaran/inovasi teknologi pembelajaran.
(2) Penilaian kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan:
- pembuatan rekomendasi rancangan pengembangan teknologi pembelajaran dan/atau produk pengembangan teknologi pembelajaran (model teknologi pembelajaran atau media pembelajaran);
- wawancara kompetensi teknis; dan/atau
- metode lain yang ditentukan oleh Tim Seleksi.
(3) Penilaian kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Tim Penguji yang ditunjuk oleh Ketua Tim Seleksi.
