PMK
PEDOMAN SELEKSI INTERNAL DALAM RANGKA
Pasal 18
BAB 5 — SELEKSI INTERNAL PTP
(1) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 huruf a dilakukan untuk memeriksa dan
memenuhi:
- persyaratan umum;
- persyaratan khusus;
- dokumen administratif; dan
- persyaratan lain yang ditentukan oleh Tim Seleksi sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
(2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi:
- berstatus PNS;
- berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV) di bidang pendidikan, teknologi informasi/ komputer, komunikasi/media, dan seni atau kualifikasi pendidikan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
- memiliki pengalaman di bidang pengembangan teknologi pembelajaran paling singkat 2 (dua) tahun;
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani; dan
- berusia paling tinggi:
- 52 (lima puluh dua) tahun bagi yang akan menduduki JF PTP pada jenjang ahli pertama dan ahli muda;
- 54 (lima puluh empat) tahun bagi yang akan menduduki JF PTP pada jenjang ahli madya;
- 59 (lima puluh sembilan) tahun bagi yang akan menduduki JF PTP pada jenjang ahli utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
(3) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi:
- telah bekerja selama paling kurang 2 (dua) tahun di Kementerian Keuangan;
- tidak sedang menjalani hukuman disiplin, pelanggaran kode etik dan profesi PNS, serta jejak digital (digital footprint) selama mengikuti Seleksi sampai dengan ditetapkannya keputusan pengangkatan dalam JF PTP; dan
- bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja di lingkungan BPPK.
