PMK
PEDOMAN SELEKSI INTERNAL DALAM RANGKA
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Jabatan Fungsional Widyaiswara yang selanjutnya disebut JF WI adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pelatihan, pengembangan pelatihan, dan penjaminan mutu pelatihan dalam rangka pengembangan kompetensi yang berkedudukan di lembaga penyelenggara pelatihan pada instansi pemerintah.
- Pejabat Fungsional Widyaiswara yang selanjutnya disebut WI adalah adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melaksanakan kegiatan pelatihan, pengembangan pelatihan, dan penjaminan mutu pelatihan dalam rangka pengembangan kompetensi yang berkedudukan di lembaga penyelenggara pelatihan pada instansi pemerintah.
- Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran yang selanjutnya disebut JF PTP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pengembangan teknologi pembelajaran yang diduduki oleh PNS dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
- Pejabat Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran yang selanjutnya disebut PTP adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengembangan teknologi pembelajaran.
- Instansi Pembina adalah instansi pembina sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai JF WI dan JF PTP.
- Rekrutmen adalah kegiatan untuk mengisi kebutuhan JF WI atau JF PTP di lingkungan Kementerian Keuangan melalui mekanisme perpindahan dari jabatan lain dan/atau penyesuaian.
- Seleksi Internal Calon Widyaiswara yang selanjutnya disebut Seleksi Internal WI adalah penyaringan PNS di lingkungan Kementerian Keuangan untuk diusulkan dalam uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Instansi Pembina JF WI sebagai rangkaian dari proses Rekrutment.
- Seleksi Internal Calon PTP yang selanjutnya disebut Seleksi Internal PTP adalah penyaringan PNS di lingkungan Kementerian Keuangan untuk diusulkan dalam uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Instansi Pembina JF PTP sebagai rangkaian dari proses Rekrutment.
- Peserta Seleksi Internal yang selanjutnya disebut Peserta adalah PNS yang menyampaikan berkas permohonan untuk mengikuti proses Seleksi Internal WI atau Seleksi Internal PTP.
- Unit Pembina Internal JF WI dan JF PTP yang selanjutnya disebut UPIJF adalah Sekretariat Badan.
- Tim Seleksi adalah sekelompok orang yang mempunyai tugas untuk melaksanakan Seleksi Internal WI atau Seleksi Internal PTP.
- Tim Penguji adalah sekelompok orang yang berasal dari internal atau eksternal Kementerian Keuangan dan dibentuk oleh ketua Tim Seleksi untuk melakukan penilaian kompetensi dalam tahapan penilaian kompetensi.
- Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian kompetensi terhadap Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Internal WI atau Seleksi Internal PTP untuk selanjutnya dapat diangkat ke dalam JF WI atau JF PTP sesuai ketentuan yang berlaku.
- Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang selanjutnya disingkat BPPK adalah Unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Sekretariat Badan adalah Unit Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan BPPK yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada semua unsur di lingkungan BPPK.
