tentang ATAU Republik
DIOLAH, MASUK Mengingat Menimbang INDONESIA PETUNJUK YANG
:
- DIRAKIT,
1, NOMOR TELAH perlu Impor bahwa PERATURAN Barang Barang tentang tentang ATAU Republik Dipasang Peraturan PELAKSANAAN KEMENTERIAN dan DIREKTUR Tahun diubah Tahun Lain tentang Pengembalian dalam Pada Barang DIBAYAR NOMORLembaran Republik Republik Kepabeanan Petunjuk menetapkan DIREKTUR 1995 1995 Bahan Bea Menteri UNTUK DIPASANG dengan dan dengan Undang-Undang Indonesia ATAS PER- Pengembalian rangka Barang KEUANGAN Negara JENDERAL 161/PMK.04/2018 PERATURAN 3 Untuk PADA TENTANG SALINAN Indonesia Perubahan Indonesia Nomor Bea tentang Tujuan Masuk Peraturan Lain Bahan IMPOR BEA JENDERAL (Lembaran Nomor Nomor Keuangan DIEKSPOR 75, Pelaksanaan atas Republik Tahun Diolah, yang /BC/2019 Nomor DAN REPUBLIK Masuk Untuk BARANG TENTANG MENTERI BEA 10 dengan Untuk Direktur BARANG Undang-Undang melaksanakan Nomor 2006 Negara Telah DAN LAIN yang CUKAI, Kepabeanan 3612) Dirakit, Peraturan Indonesia Tambahan DAN Tujuan Tahun Diekspor: Nomor Diolah, INDONESIA Jenderal KEUANGAN Nomor atau Telah CUKAI ketentuan DENGAN Undang-Undang 17 Nomor BAHAN Republik Dibayar Menteri Bea Untuk 161/PMK.04/2018 93, 1995 PENGEMBALIAN (Lembaran Lembaran atas dan Dirakit, sebagaimana Dibayar Tahun Dipasang Pasal 4661): BEA REPUBLIK Nomor TUJUAN UNTUK 161/PMK.04/2018 40 tentang Keuangan Cukai Diekspor, atau atas tentang Pada Impor Tambahan Negara 10 2006 telah Negara Indonesia
Menetapkan
- Dalam LAIN UNTUK YANG TENTANG yang 2006 telah Nomor pada luar atau Tahun diubah Nomor Tahun tentang KEUANGAN PERATURAN Tujuan Diolah, TELAH 11 10 DENGAN daerah Peraturan barang 1995 1995 Telah Peraturan DIOLAH, pengembalian selanjutnya Kemudahan tentang diubah dengan 161/PMK.04/2018 Untuk Undang-Undang Undang-Undang Dirakit, lain pemasukan Tahun Tahun Bea PETUNJUK pabean Impor TUJUAN 161/PMK.04/2018 Menteri tentang Perubahan tentang Dibayar Menteri -9 dengan disebut DIBAYAR DIREKTUR atau 5 1995 1995 DIRAKIT, dengan ini Perubahan REPUBLIK Barang Masuk Diekspor. atas untuk atas Cukai MEMUTUSKAN: ATAS TENTANG Tujuan Cukai. UNTUK Pasal BAB KETENTUAN yang ATAU tentang KITE atas I Kepabeanan 1 Keuangan tentang dan yang tentang tujuan Undang-Undang Dipasang Impor Diolah, Kepabeanan. IMPOR PELAKSANAAN Ekspor JENDERAL adalah UMUM Pada telah Cukai untuk Bahan Undang-Undang adalah dimaksud DIEKSPOR. Barang Nomor Republik Dirakit, DIPASANG BEA INDONESIA yang Undang-Undang 39 Kepabeanan BARANG PENGEMBALIAN Dan Pengembalian dibayar Barang atau Pengembalian Undang-Undang PERATURAN Nomor dengan: PADAdiekspor. Bea 17 Lain Indonesia atas Pengembalian, Tahun sebagaimana Bahan berasal DAN BEA DAN Nomor Nomor Dipasang dari impor adalah yang 11 2007 telah Undang-Undang 10 Tahun sebagaimana Undang-Undang BARANG BAHAN MASUK NOMOR MENTERI CUKAI dengan Untuk Masuk Nomor
- Ela 10,
nilai b. a. yang Bea Bea Bea pada atau Diolah barang barang Dirakit, dengan termasuk Masuk dan/atau Dipasang mempunyai sehingga Dirakit yang Barang ditetapkan Perusahaan Perusahaan pembalasan. Masuk Beaseperti dan daerah pemasukan Barang Pajak pembebasan selanjutnya Kemudahan Masuk barang tambah. Hasil yang diimpor, atau menghasilkan Kawasan Pengembalian. adalah pabean Mewah Undang-Undang bahan nilai adalah fasilitas berasal dimasukkan KITE lain Bea adalah atau ditetapkan KITE sebagai Impor Bi Bebas Bahan Masuk diimpor. Barang adalah dari barang Produksi Tambahan disebut tindakan Dipasang dari KITE penggabungan tambah. menghasilkan dilakukan dengan untuk dan terutang Pertambahan Masuk, penolong yang luar penerima sebagai Tujuan Hasil pada adalah dilakukan adalah Kepabeanan dan Pembebasan tidak Nilai KITE dilakukan dan/atau tujuan Diolah, Tempat barang Pengembalian pungutan dengan daerah antidumping, perakitan yang Bahan dan serta barang bahan barang fasilitas Ekspor pengamanan, Pajak adalah Produksi untuk yang mempunyai Bea penerima Pengembalian, kawasan Hasil dipungut tambahan Dirakit, Pajakbarang lain pabean, dan KITE adalah Negara dan pemasangan, yang nilai badan dan/atau atas atas atau berasal Pembebasan, pengolahan Penimbunan pengemas Masuk dikenakanlain untuk untuk diekspor. ekonomi Bea bahan fasilitas badan Bea Produksi Pembebasan, usaha dari impor Penjualan Pertambahan tambah. yang: Pembebasan. pelekatan, yang penyatuan mempunyai untuk menjadi Diolah, khusus Berikat, baku, yang KITE usaha Masuk imbalan, Masuk terhadap berdasarkan Dipasang luar atau atas Nilai adalah yangsehingga
20. 19. 18. U7. 16. 15. 14. 13.
dari atau Hasil Pusat untuk untuk untuk Diolah daerah Berikat berasal atau Tempat Gudang Kesatuan dan/atau dalam tertentu digunakan Bahan lebih kawasan selanjutnya Kawasan dikeluarkan sederhana atau Kawasan dikeluarkan dalam Penimbunan Tempat barang pengepakan, kembali, Konversi pemasangan dari tambah. jangka untuk dan Pengembalian kawasan nilai menghasilkan dipakai. yang pabean, Produksi Logistik dengan adalah tertentu Berikat barang menimbun untuk Berikat menimbun Daerah untuk Republik dalam yang disebut kembali. Penimbunan Barang kembali. kegiatan waktu Berikat tempat dapat Perdagangan suatu adalah barang berada ag yang dalam Penyelenggaraan menimbun Berikat mengenai dan digabungkan penyortiran, barang adalah setiap penyetelan, Pabean lain barang adalah hasil Hasil Indonesia Bebas jangka disertai tertentu, untuk berupa mendapatkan Berikat dalam menimbun memenuhi Kawasan 1 berasal satuan Bahan. jangka barang adalah untuk dan dalam Pameran sebelum impor Tempat impor, Tempat pernyataanyang komposisi waktu (satu) dari asal dengan adalah Hasil Produksi dari wilayah Bebas waktu dapat barang menimbun pemotongan, pengolahan, Berikat Tempat atau persyaratan diekspor daerah dan/atau terpisah Pelabuhan penggabungan penangguhan yang atau tempat luar dipamerkan. atas Produksi. tertentu lebih hukum disertai Penimbunan Bea dengan bangunan, pemakaian atau Penimbunan adalahdari tertentu daerah tanpa barang adalah lain pabean barang 1 Bebas, tertentu Perusahaan perakitan, Masuk. suatu yang untuk kegiatan dalam pabean Penimbunan barang impor Tempat diimpor guna yang Berikat untuk barang- (kitting), pengemasan/pengemasan (satu) Berikat tujuan yang tempat, Barang KITE atau mempunyaidaerah Negara
- 22. 2. Pabean Sistem Undang Kantor Jenderal adalah Kantor Kantor Undang tertentu Jenderal Pejabat Cukai. Direktur Menteri diberikan Mitra dan pabean Cukai. digunakan disingkat kewajiban Direktorat Kepabeanan Utama Direktorat berdasarkan Pertambahan Bea Bea Beakepabeanan. Kantor Cukai. adalah dalam Wilayah Pabean 2 oleh SKP dan Pelayanan untuk sehingga Nilai, pabean Jenderal Eu Jenderal dan dan Jenderal pelayanan adalah Komputer Kepabeanan Menteri Bea adalah Bea Cukai. Pelayanan Utama rangka dan Cukai Kepabeanan Pajak Kantor adalah Cukai adalah bebas adalah sesuai dan khusus dan Undang-Undang importir yang di yang yang Utama Kantor dari Pelayanan Keuangan kantor di Cukai. Penjualan dengan melaksanakan Cukai adalah Direktur Wilayah, sistem bidang pengawasan Bea atas ditunjuk Wilayah yang Undang-Undang selanjutnya Republik Kepabeanan dan/atau selanjutnya KPU, tempat dalam dan di tugas pegawai lingkungan Jenderal ketentuan dan dan Cukai. dalam Barang Masuk, komputer kepabeanan. eksportir disebut Bea disingkat Indonesia. dan yang MITA Mewah, Pajak pelayanan Kantor yang selanjutnya Undang- dipenuhinya lingkungan Direktorat KPU lingkungan Undang- tertentu jabatan Direktorat
(1)
- a. daftar atau Kantor untuk Dirakit, Dibayar kriteria Untuk PENETAPAN Keuangan PERUBAHAN KEWAJIBAN data jumlah data proses daftar daftar bukti jenis, usaha nomor, Nomor isian lokasi Penetapan atau atas daninvestasi, indicator) Pengembalian, mengukur Wilayah Diekspor ATAS aset, jumlah peningkatan pemanfaatan SEBAGAI Barang nomor, Induk tentangdan yang
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
INDONESIA PETUNJUK YANG
:
- DIRAKIT,
1, NOMOR TELAH perlu Impor bahwa PERATURAN Barang Barang tentang tentang ATAU Republik Dipasang Peraturan PELAKSANAAN KEMENTERIAN dan DIREKTUR Tahun diubah Tahun Lain tentang Pengembalian dalam Pada Barang DIBAYAR NOMORLembaran Republik Republik Kepabeanan Petunjuk
Menimbang INDONESIA PETUNJUK YANG
:
- DIRAKIT,
1, NOMOR TELAH perlu Impor bahwa PERATURAN Barang Barang tentang tentang ATAU Republik Dipasang Peraturan PELAKSANAAN KEMENTERIAN dan DIREKTUR Tahun diubah Tahun Lain tentang Pengembalian dalam Pada Barang DIBAYAR NOMORLembaran Republik Republik Kepabeanan Petunjuk
