RINCIAN ALOKASI INSENTIF FISKAL TAHUN ANGGARAN 2024
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 295 TAHUN 2024
TENTANG
RINCIAN ALOKASI INSENTIF FISKAL TAHUN ANGGARAN 2024
UNTUK PENGHARGAAN KINERJA TAHUN BERJALAN KATEGORI
PENGENDALIAN INFLASI DAERAH PERIODE PERTAMA
MENURUT PROVINSI/KABUPATEN/KOTA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kategori Pengendalian Inflasi Daerah Periode Pertama menurut Provinsi/Kabupaten/Kota;
Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 3 4 8 );
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG RINCIAN
ALOKASI INSENTIF FISKAL TAHUN ANGGARAN 2024 UNTUK
PENGHARGAAN KINERJA TAHUN BERJALAN KATEGORI
PENGENDALIAN INFLASI DAERAH PERIODE PERTAMA
MENURUT PROVINSI/KABUPATEN/KOTA.
KESATU : Menetapkan alokasi insentif fiskal tahun anggaran 2024 untuk penghargaan kinerja tahun berjalan kategori pengendalian inflasi daerah periode pertama menurut provinsi/kabupaten/kota sebesar Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah).
KEDUA : Rincian alokasi insentif fiskal tahun anggaran 2024 untuk penghargaan kinerja tahun berjalan kategori pengendalian inflasi daerah periode pertama menurut provinsi/ kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini .
KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia ;
- Sekretaris Jenderal, Kementerian Keuangan ;
- Inspektur Jenderal, Kementerian Keuangan;
- Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan;
- Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan;
- Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan;
- Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
- Gubernur/Bupati/Wali Kota bersangkutan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2024
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Ditandatangani secara elektronik
SRI MULYANI INDRAWATI
LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 295 TAHUN 2024
TENTANG
RINCIAN ALOKASI INSENTIF FISKAL TAHUN ANGGARAN
2024 UNTUK PENGHARGAAN KINERJA TAHUN BERJALAN
KATEGORI PENGENDALIAN INFLASI DAERAH PERIODE
PERTAMA MENURUT PROVINSI/KABUPATEN/KOTA
RINCIAN ALOKASI INSENTIF FISKAL TAHUN ANGGARAN 2024
UNTUK PENGHARGAAN KINERJA TAHUN BERJALAN KATEGORI
PENGENDALIAN INFLASI DAERAH PERIODE PERTAMA
MENURUT PROVINSI/KABUPATEN/KOTA
(dalam ribuan rupiah)
NO PEMERINTAH DAERAH TOTAL
(1) (2) (3)
- Kota Sabang 6.022.870
- Kab. Nagan Raya 5.848.393
- Kab. Padang Pariaman 5.973.268
- Kab. Tanah Datar 5.833.106
- Kota Padang Panjang 5.448.001
- Kota Payakumbuh 5.598.094
- Kab. Siak 6.737.125
- Kab. Tebo 5.645.348
- Kab. Musi Banyuasin 5.609.297
- Kab. Musi Rawas 5.760.862
- Kab. Banyuasin 6.830.771
- Provinsi Lampung 6.827.578
- Kab. Lampung Barat 5.571.073
- Kab. Lampung Selatan 5.581.828
- Kota Bandar Lampung 6.489.808
- Kab. Pringsewu 5.903.457
- Kab. Bekasi 5.980.480
- Kab. Bogor 5.563.166
- Kota Cimahi 6.112.728
- Kab. Pangandaran 5.835.382
- Kab. Bangkalan 6.298.428
- Kab. Kediri 5.581.185
- Kab. Madiun 6.366.059
- Kab. Malang 7.206.976
- Kab. Mojokerto 6.334.858
- Kab. Nganjuk 6.071.658
- Kab. Pacitan 5.719.735
- Kab. Ponorogo 5.940.637
NO PEMERINTAH DAERAH TOTAL
(1) (2) (3)
- Kab. Trenggalek 5.781.629
- Kota Blitar 5.581.014
- Provinsi Kalimantan Barat 5.251.983
- Provinsi Kalimantan Tengah 5.734.723
- Kota Banjarbaru 5.878.382
- Kota Banjarmasin 5.789.312
- Kab. Kutai Kartanegara 6.115.990
- Kab. Minahasa 6.392.021
- Kota Bitung 5.997.392
- Kab. Minahasa Utara 5.854.126
- Kab. Kep. Siau Tagulandang Biaro 5.664.569
- Kab. Bolaang Mongondow Utara 6.495.441
- Kab. Minahasa Tenggara 5.809.510
- Kab. Banggai Kepulauan 5.764.023
- Provinsi Sulawesi Selatan 6.185.716
- Kab. Soppeng 5.618.535
- Kab. Klungkung 5.543.831
- Kab. Tangerang 6.531.521
- Kota Gorontalo 7.082.399
- Kab. Pohuwato 5.960.343
- Kab. Bone Bolango 5.890.678
- Kab. Gorontalo Utara 6.384.691
JUMLAH PROVINSI 24.000.000
JUMLAH KABUPATEN/KOTA 276.000.000
JUMLAH NASIONAL 300.000.000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Ditandatangani secara elektronik
SRI MULYANI INDRAWATI
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan, perlu
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 3 4 8 );
