PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN
Pasal 11
(1) Fasilitas PPh dalam rangka penanganan COVID-19
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19), berupa:
- tambahan pengurangan penghasilan neto bagi Wajib Pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan dan/atau perbekalan kesehatan rumah tangga;
- sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto;
- pengenaan tarif PPh sebesar 0% (nol persen) dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima sumber daya manusia di bidang kesehatan; dan
- pengenaan tarif PPh sebesar 0% (nol persen) dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta, berlaku mulai tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan tanggal 30 Juni 2021.
(2) Pemberlakuan fasilitas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2021
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2021
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya la Biro Umum
ministrasi Kementerian
YAH~
- 13-199703 1 001
