PMK
PEMBERIAN FASILITAS PAJAK TERHADAP BARANG DAN JASA YANG
Pasal 14
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri 1n1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. R~t. 1 ~:ala Bagian ministrasi Kementerian ll,'- ff(~ Al·v · YAH<t. 13-199703 1 001
