PMK
PENGELOLAAN DANA BERSAMA PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 57
BPDLH melakukan transfer dana ke RKUD sejumlah dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4) paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah dana klaim diterima oleh BPDLH dalam rangka penyelesaian klaim pertanggungan lainnya/objek asuransi lainnya.
