PMK
PENGELOLAAN DANA BERSAMA PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 46
Berdasarkan surat persetujuan pembayaran kegiatan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (5) huruf a, BPDLH melakukan pembayaran yang bersumber dari hasil pengembangan Dana Bersama ke rekening perusahaan asuransi dan/atau perusahaan asuransi syariah paling lama 2 (dua) hari kerja setelah surat persetujuan pembayaran terbit.
