PMK
PENGELOLAAN DANA BERSAMA PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 38
BAB 5 — PENYALURAN DANA BERSAMA
(1) Dalam menyalurkan dana kepada kelompok
masyarakat, Pemda dan/atau Kementerian Negara/Lembaga membentuk tim fasilitator.
(2) Dalam menyalurkan Dana Bersama kepada kelompok
masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4), Pemda membentuk tim fasilitator paling rendah ditetapkan oleh sekretaris daerah.
(3) Tim fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
bertugas untuk membantu kelompok masyarakat dalam melaksanakan kegiatan yang didanai oleh Dana Bersama.
(4) Tim fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat beranggotakan dari unsur-unsur:
- Kementerian Negara/Lembaga;
- Pemda;
- lembaga swadaya masyarakat;
- akademisi; dan/atau
- tim ahli.
Bagian Ketiga Penyaluran pada Tahap Darurat Bencana
