PMK
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 6
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) yang telah disetorkan ke kas negara dan dicatatkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Pertanian dan/atau Kementerian Kelautan dan Perikanan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan Peraturan Menteri ini mulai berlaku dialihkan/dicatatkan menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Karantina Indonesia.
