PMK
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 3
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak selain
jasa pengujian laboratorium karantina ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b dan jasa tindakan karantina ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1) huruf e, tidak termasuk biaya perjalanan dinas pejabat
karantina.
(2) Biaya perjalanan dinas pejabat karantina sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
