PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
Pasal 23
(1) BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan menyampaikan
surat tagihan dana Iuran Peserta kepada KPA dengan dilampiri:
- daftar perhitungan dana Iuran Peserta sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
- kuitansi/tanda terima sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
- surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh pejabat BPJS Ketenagakerjaan sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
- Perhitungan rekomposisi iuran program jaminan kecelakaan kerja.
(2) Surat tagihan dana Iuran Peserta sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat tanggal 7 (tujuh) setiap bulan.
(3) Dalam hal tanggal 7 (tujuh) merupakan hari libur
atau yang diliburkan, surat tagihan dana Iuran Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan satu hari kerja setelah tanggal 7 (tujuh).
- Ketentuan huruf d ayat (1) Pasal 24 diubah, sehingga
