PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI BESAR LABORATORIUM
Pasal 16
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari kalender terhitung sejak tanggal diundangkan.
jdih.kemenkeu.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri m1 dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2023
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2023
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. l\ REP i Kernen terian Kepala I
jdih.kemenkeu.go.id
