PMK
KETENTUAN KEPABEANAN ATAS IMPOR BARANG PINDAHAN
Pasal 13
(1) Importir mengeluarkan Barang Pindahan berdasarkan
surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (8) huruf a atau Pasal 12 ayat (9).
(2) Dalam hal atas PIBK terdapat barang Impor yang belum
memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (6), Importir dapat melakukan:
- pengeluaran barang impor setelah memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan; atau
- pengeluaran sebagian terhadap barang Impor yang tidak terkena atau telah memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan, tanpa pengajuan permohonan pengeluaran sebagian.
(3) Tata cara pengeluaran Barang Pindahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor untuk Dipakai.
