PMK
PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
Pasal 56
BAB 8 — PENYALURAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
(1) KPA BUN pengelola dana transfer khusus dapat menyusun
pedoman pelaksanaan penyaluran DAK Fisik pada akhir tahun anggaran.
(2) Pedoman pelaksanaan penyaluran DAK Fisik pada akhir
tahun anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal menginformasikan mengenai tata cara penyampaian dan penerimaan laporan realisasi penggunaan dana dari Daerah serta batas akhir penyaluran DAK Fisik.
- 41 –
(3) Pedoman pelaksanaan penyaluran DAK Fisik pada akhir
tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat akhir bulan November tahun anggaran berjalan.
