PMK
PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
Pasal 53
BAB 8 — PENYALURAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
(1) Dalam hal terdapat usulan perubahan atas rencana
kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (17), dapat diberikan perpanjangan waktu penyaluran DAK Fisik Tahap I.
(2) Perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan dalam hal persetujuan
Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 ayat (19) ditetapkan setelah tanggal 1 (satu) Juli
sampai dengan 22 (dua puluh dua) Juli tahun anggaran berjalan.
(3) Perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan selama 15 (lima belas) hari kerja sejak ditetapkannya persetujuan Kementerian/Lembaga.
- 39 –
Bagian Ketiga Pelaksanaan Reviu oleh Inspektorat Daerah
