Pasal 51
BAB 8 — PENYALURAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
(1) Dalam hal terdapat risiko tidak tercapainya target prioritas
nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Menteri dapat memberikan perpanjangan batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2), Pasal 47 ayat (2), dan Pasal 48 ayat (2).
(2) Kementerian c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan dapat berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian/Lembaga untuk pembahasan perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- 38 –
(3) Perpanjangan batas waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri.
