Pasal 49
BAB 8 — PENYALURAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan pemutakhiran
daftar kontrak kegiatan DAK Fisik per bidang/subbidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (5) huruf c,
Pasal 47 ayat (5) huruf c, dan Pasal 48 ayat (5) huruf c
yang disebabkan:
- penambahan kontrak;
- koreksi kontrak;
- adendum kontrak; dan/atau
- perubahan kontrak akibat wanprestasi.
(2) Pemutakhiran daftar kontrak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat diperhitungkan dalam menentukan nilai penyaluran bertahap sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45 ayat (1), dengan ketentuan sebagai berikut:
- dilakukan sampai dengan batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf a; atau
- dilakukan sebelum penyaluran tahap II, dalam hal penyaluran tahap II dilakukan sebelum batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran tahap I.
(3) Pemutakhiran daftar kontrak yang disebabkan hal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d tidak diperhitungkan untuk menentukan nilai penyaluran bertahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dalam hal dilakukan setelah batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal terjadi perubahan kontrak akibat wanprestasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d setelah tanggal 22 Juli atas kontrak yang disalurkan secara sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf b, Kepala Daerah dapat mengajukan permohonan untuk melakukan pemutakhiran daftar kontrak kepada Kepala KPPN.
(5) Permohonan pemutakhiran daftar kontrak sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lambat tanggal 22 Oktober tahun anggaran berjalan dan dilampiri dengan dokumen minimal sebagai berikut:
- surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh Kepala Daerah;
- surat pernyataan wanprestasi yang ditandatangani oleh Kepala OPD, Inspektorat Daerah, dan Kepala BPKAD; dan
- informasi mengenai perbandingan antara kontrak lama yang akan dimutakhirkan dengan kontrak baru yang akan didaftarkan.
(6) Kepala KPPN melakukan verifikasi atas surat permohonan
dari Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(7) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (6), Kepala KPPN dapat melakukan persetujuan atau penolakan.
- 37 –
(8) Berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (7), kepala KPPN meneruskan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Koordinator KPA BUN penyaluran TKD melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(9) Berdasarkan surat permohonan Kepala Daerah yang
disampaikan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Koordinator KPA BUN penyaluran TKD melakukan pembukaan akses Aplikasi OMSPAN untuk pemutakhiran daftar kontrak.
(10) Berdasarkan pembukaan akses Aplikasi OMSPAN
sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Pemerintah Daerah melakukan pemutakhiran daftar kontrak.
