Pasal 46
BAB 8 — PENYALURAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
(1) Penyaluran DAK Fisik per bidang/subbidang secara
sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf b, dilakukan dalam hal:
- pagu alokasi DAK Fisik per bidang/subbidang sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); atau
- seluruh/sebagian kegiatan pada bidang/subbidang DAK Fisik mendapat rekomendasi Kementerian/Lembaga untuk disalurkan sekaligus dan telah disetujui oleh Kementerian c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(2) Penyaluran DAK Fisik per bidang/subbidang secara
sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling cepat pada bulan April tahun anggaran berjalan sebesar nilai dalam daftar kontrak kegiatan DAK Fisik per bidang/subbidang.
(3) Permintaan penyaluran DAK Fisik per bidang/subbidang
secara sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak memerlukan dokumen berita acara serah terima barang/pekerjaan sebagai syarat salur.
(4) Penyaluran DAK Fisik per bidang/subbidang secara
sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan paling cepat pada bulan April dan paling lambat pada bulan Desember tahun anggaran berjalan sebesar nilai kegiatan yang tercantum dalam berita acara serah terima barang/pekerjaan.
(5) Berita acara serah terima barang sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) merupakan berita acara serah terima barang/pekerjaan terhadap seluruh kegiatan dalam satu kontrak yang bersifat final.
(6) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b disampaikan oleh Kementerian/Lembaga kepada Kementerian c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat pada bulan Desember tahun anggaran sebelumnya.
(7) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan memberikan
persetujuan atau penolakan atas rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(8) Dalam pemberian persetujuan atau penolakan atas
rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Kementerian c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan pembahasan dengan Kementerian/Lembaga.
- 31 –
(9) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan
surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) kepada Kepala KPPN melalui Koordinator KPA BUN penyaluran TKD.
