Pasal 35
BAB 6 — PENGANGGARAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK DALAM
(1) Pemerintah Daerah menggunakan DAK Fisik sesuai
dengan penetapan target keluaran (output), rincian, dan lokasi kegiatan DAK Fisik dalam dokumen rencana kegiatan masing-masing bidang/subbidang DAK Fisik yang telah dibahas OPD dan mendapat persetujuan Kementerian/Lembaga dan/atau Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 ayat (5), ayat (15), ayat (19), dan ayat (22).
(2) Setelah rencana kegiatan ditetapkan oleh
Kementerian/Lembaga dan/atau Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Berdasarkan alokasi DAK Fisik yang tercantum dalam
Peraturan Presiden mengenai rincian APBN dan rencana kegiatan yang telah disetujui oleh Kementerian/Lembaga, OPD menyusun dokumen pelaksanaan anggaran OPD atau dokumen pelaksanaan anggaran sejenis lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
