PMK
PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
Pasal 33
BAB 6 — PENGANGGARAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK DALAM
Penganggaran dan penggunaan atas alokasi DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Presiden mengenai petunjuk teknis DAK Fisik.
