BARANGYANGDIBATASIUNTUKDIIMPOR
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALIN AN
KEPUTUSANMENTER!KEUANGANREPUBLIKINDONESIA
NOMOR 2/KM.4/2023
TENTANG
BARANGYANGDIBATASIUNTUKDIIMPOR
BERDASARKANPERATURANBADANPENGAWASOBAT DAN MAKANANNOMOR
27 TAHUN2022 TENTANGPENGAWASANPEMASUKANOBAT DAN MAKANAN
KE DALAMWILAYAHINDONESIADAN KEPUTUSANKEPALASADAN PENGAWAS
OBAT DAN MAKANANNOMOR 247 TAHUN2022 TENTANGDAFTAROBAT DAN
MAKANANYANGDIBATASIPEMASUKANNYAKE DALAMWILAYAHINDONESIA
MENTER!KEUANGANREPUBLIKINDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.04/2020 tentang Pengawasan Terhadap Impor Atau Ekspor Barang Larangan Dan/ Atau Pembatasan, telah ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 71/KM.4/2018 tentang Daftar Barang yang Dibatasi untuk Diimpor berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia;
- bahwa telah diterbitkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia dan Keputusan Kepala Sadan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 247 Tahun 2022 tentang Daftar Obat dan Makanan yang Dibatasi Pemasukannya ke Dalam Wilayah Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Barang yang Dibatasi untuk Diimpor Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia dan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 247 Tahun 2022 tentang Daftar Obat dan Makanan yang Dibatasi Pemasukannya ke Dalam Wilayah Indonesia;
r=i . ,i.. •
L:.I· • II
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.04/2020 tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/ atau Pembatasan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1147);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 316);
Memperhatikan 1. Surat Sekretaris Utama a.n. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor B-HK.02.01.2.22.12.22.936 tanggal 2 Desember 2022 hal Penyampaian Naskah Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan; dan
- Surat Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor B-HK.02.02.1.3.12.22.268 tanggal 28 Desember 2022 hal Konfirmasi dan Penjelasan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan dan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan KEPUTUSAN MENTER! KEUANGANTENTANG BARANG
YANG DIBATASI UNTUK DIIMPOR BERDASARKAN
PERATURANBADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PENGAWASAN
PEMASUKANOBAT DAN MAKANANKE DALAMWILAYAH
INDONESIADAN KEPUTUSANKEPALABADANPENGAWAS
OBAT DAN MAKANANNOMOR247 TAHUN2022 TENTANG
DAFTAR OBAT DAN MAKANAN YANG DIBATASI
PEMASUKANNYAKE DALAMWILAYAHINDONESIA.
PERTAMA Menetapkan barang yang dibatasi untuk diimpor sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA Dalam hal peraturan perundang-undangan yang mengatur barang yang dibatasi untuk diimpor sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMAdicabut dan terhadap seluruh barang dimaksud tidak lagi dilakukan pengawasan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Keputusan Menteri ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KETIGA Pada saat Keputusan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 71/KM.4/2018 tentang Daftar Barangyang Dibatasi untuk Diimpor berdasarkan Peraturan Kepala
Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KEEMPAT Keputusan Menteri ini mulai berlaku setelah 2 (dua) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
- Menteri Keuangan Republik Indonesia;
- Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan;
- Kepala Lembaga National Single Window;
- Direktur Teknis Kepabeanan;
- Direktur Fasilitas Kepabeanan;
- Direktur Keberatan Banding dan Peraturan;
- Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai;
- Direktur Penindakan dan Penyidikan;
- Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa;
- Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- Para Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; dan
- Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 09 Januari 2023 a.n. MENTERIKEUANGANREPUBLIKINDONESIA
DIREKTURJENDERALBEA DANCUKAI,
ttd
ASKOLANI
Salinan sesuai dengan aslinya, Sekretaris Direktorat Jenderal u.b.
I '<t
0~OJ') ..... N 0 0"'!:i
0 0 0 0 0 0 0
1/)I
...0 13"' ...0 "'13
..... Po13 ..c::t.)"' .....Po13 ..c::"'t.) i:: in ~ zi _ ~~OD <ll - i:: "',:/) i:: "',:/) <IS... t.)t.) <,:/) <IS.... oc <,:/) 2<- 2<- :.::..,"' al."t.) :.::..,"' al."t.) as.... "'Po e! 8. ;:s ,:/) ;:s ta ,:/) ..._ ,:/) ..._
LI) LI) LI) LI) LI) LI) LI)
0 0 0 0 0 0 0
0 0 0 0 0...... 0...... N O'I O! C! 0~ ...... ...... ...... ...... 0 0 0 LI) ...... st st st ..... ..... c-,i c-,i c-,i c-,i .,; .,; .,; 0 0 0 0 0 0 0 0 0 <") <") 0<") 0<") 0<") <") 8eo
LI) co O'I
0 0 0 0 0 0
-• ,II .aI!!~ ;;:i .. ' ·~ :
I \0 l>.O i:: ::, J -~ 6 j
... II) ... II)
0p. 8II) 0c, 8II) 8 .i:: 8 .i::
- u - u §~ §~ §t>.Orn-II) rJ) t>.Orn-§ II) rJ) ... 8 < ... 8 <
E<~ E<~
~$ .... u ::.::....II) ol-~u "'II)... c, "'II)... p. ::, rJ) ::, sn rJ) ..._ rJ) ..._
~~LI) LI) LI) LI) LI) LI) LI)
~00 0 0 0 0 0 0
0 0 0 0 0 LI)...., 0 0 0 0 0
0 0 0...., 00, st ~ ~ C'I,.; ,.; ,.; ,.; "<t- 0 0 °'0 0 0 o 0 0 0 0"' 0 0 "' "' "' "' "' "' ...., C'I 0...., ...., ...., ....,<t LI)...., ....,'°
! :a0 a ~
0 0 0 0 0 0 0
...0 "'8 ...0 "'8 ...0 "'8 ..c: 8"""'..c: 8"""..c: 8"""' rn" " -s:: " - -ra ~ ra ~ gJ _ i Ollrn- Ollrn- S:: "('I) S:: ., rn ~... 3l"' rn~ f! 8 < OS... c" rn<( E......., - E<~ E<- ::.:"' .;·~ ::<:"' .;·~ ~3 ~ ~ ~"OS <ll 't;j ~ ::,... ('I)"" ...::, rn"" ::,... ('I)"" ('I) -- rn ...._ ('I) --
1/) 1/) 1/) 1/) 1/) 1/) 1/) 0 0 0 0 0 0 0
0\ 0 0 ..... 0\ ..... ..... N ..... (") (") t--
0 0 0 0 ..... ..... N N 0N 0N
,i: ,i: ,i: ,i: ,i: ,i: 0 0 0 0 0 0 0 0 0 (") (") (") 2(") 0(") (")
00 0 ..... (") ..... N N N
0 0 0 0 0 0 0
j .a I!"!=;;::i .. ' :113
I 00
-~ 1 ' '
.... ., oIla e., e .i::: (.) - ~~04.,_ ~.... .,8 Q'J-e s<rQ. ., al ., ::.:.......... ·-(.) Ila :::, Q'J
Q'J --
~ t'§ LI') LI') LI') LI') LI') LI') LI') LI') ~00 0 0 0 0 0 0 0
..... t-, 0..... 0 st °' 0c,; 0 0 0°' 0 C!..... C'i('") C'i('") C'i('") N °'N °'0°'N 0 .; g 0 g .;"'0 0 i0 0.; ('") 0 0 0i g0 0 0 ('") "' "' "' "' "' "' "'
LI') 00 0 ..... N
N N N ('") ('") ('") °'
I ·
0 0 0 0 0 0 0
O'II
... ... ...... o i:>. S... oc, S... S .c: S .c: rtl" c " - oj UJ - IOOUJ-[;j ... rtl i8 ~... -rtl ... 8 -e E "< B < !:!!. B ~ !:!!. ... ol ... ol :,,: ·- ·-" ... ... :,,:...oj... "i:>. e! 8. ;:s rtl ::l rtl rtl <, rtl .......
II? II? II? II? II? II? II?
0 0 0 0 0 0 0
.... .... II? 0 0r,.. 000 0 0.... N oi oi oi °'oi 0 0 '°st st II? ~ st II? st .f .f .f .f .f 0 ;; 0 0 0 ;; 0 0 0 0 0 8 "' "' "' "' "' "' 0"' "' II? '° 00 °' 0st "' "' "' "' "'
0 0 0 0 0 0 0
0I,....,
LI) LI) LI) LI) LI) LI) LI)
0 0 0 0 0 0 0
..... a, 0 0 0 a, a, ..... ('I ('I 0LI) 0LI) 0IO IO0 0~ g g g § 0 0 0 0"'"0 <') <') <') <') <')
('I LI) 00
"'" "'" "'"
0 0 0 0 0 0 0
I ,-f
,-f
...O "'s ...O "'s "' 0. "' 0. .l:i s s .l:i (.) - - i:: f/l(.) OS., §~ llDOl-§ "'f/l llDOl-§ "'f/l ... 8 < ... ~ ;;i ~<rQ_ ..... ~ - •M ::.:..."' al ""(.) :,,:..."' al e! 8. OS"'... (.)0. ::I f/l ::I f/l f/l ...... f/l ......
ll) ll) ll) ll) ll) ll) ll) 0 0 0 0 0 0 0
(') 0 ..... ll) ..... 0
ll) LI) M LI) ll) ~
ci ci ci c::i ci ci "'" ci 0\ 0\ 0
,i- ,i- ,i- CJ'!.,,. °' g 0\g 0\g 0 0 0 0
0 0 0 0 0 0
(') (') (') M (')
"' 0"' ..... C'I (') ll) LI) ll) LI) ll)
tIll ... ' ' ' ' ' ' ' ~
~ ~ ~ ~ ~ co co co [ co co ta=0 ~co 0a Q. Q. Q. Q. Q. Q. Q. :.: ...::a= 0 0 0 0 0 0 0 -'"' a0 ~ l~ ' ' ' ' ' ' ' ~!
::, ol 'lil ::, - ol 'a .i ~ .i ~ ]-a ~] 82- ~ ~ oi ~ 1:s~~ 1:s~~ 1:s~~ ~ 82-§ ::, .:: §::,- §::, §::, tol t ~ §::, t ~ §::, t ~ §::, t ~ ~s ~~Ji(-, E-- :::s co E-- :::s co E-- :::s co E-- :::s co E-- :::s ~ E-- :::s co E-- :::s co
;; .a .a ' ' ' ' ' ' '$iii::g
8 0I() .j. 0 0..., r::: z z 0"'e, 0. .0::, ~r::: ] ::, "' ·ra 1111 'C ] 3"' 'E ·§ ::, ~ J al ::, d "'= sol -~ 5 = 'a al ·§ ~ ~ :§ e ... ~ (/)Cl ·§ e, ~ " ~'C -..:.: Oil ·s: "Oil > ::,= ~::, ::, ::,= '.jj:ii 'C ]= ·a= 'C~ § -;;; iOil 6 ~ ~ ol j r::: j = 1 = .0...., :::s" :::s" 0 :::s" ' " ' •· ' ' ' ~ ' ' ' ' ' ' ' ' ' ' ' ' = ... ' ' ' = ... ' :::SS:: ~ ~ N :::S S:: ~ ~ N :::S S:: gj SN :::S c i ~ N :::S S:: ~ ~ N :::S S:: gj e N :::S S:: ~ ~ N ~::,BON ~ ::l ::l ON ~ ::l ::lo N ~~~~~ ~~~~~ 'i ::, z ~ 'fil!,Z~ 'fil!,Z~ ~~~~~ ~~~~~ co E-- i:,. :::s = co E-" i:,. :::s = co E-" i:,. :::s = co E-- i:,. :::s = co E-" i:,. :::s c co E-- i:,. :::s = coe--g.:::si:: § ~ ::! ~::, tar-·~~::, § ~ e ~ e s .a § ~ ~ ~ ... co ::,§~~~~ 0 3<-§co~ aco~ Bs§co~ §~~~~ s8§co~ B~ e-- B§~~~~ o .!!! o!o't:lroe-, Ill 'C oi r-- .!9"t:1rot-- .i e't:l.!!!r,.. ~e't:lm~ oi9"t:1ror-- oi 8 8 'CN ol t-- e! '- SN tilt-- i) oN'iilst tu tloNolst oN'iilst tu ~ oN'iilst oN'tilst ll, N i:i.cl; & ~ i:,.N c, ZN i:,.N ZN i:,.N ll, ZN i:,.N g.cl; ~ZN &~g
~ ::! Z ~ ~N N~ ~ ::! ~ ::! ~ ::! ~ ::!
..o "e o... "e ...o "e ...o "e ...o "e ..o "e ...o "e i:,."e .s::: i:,." i:,." i:,." i:,." i:,." i:,." .s::: e .s::: e .s::: e .s::: e .s::: !Hi e r::: (/) " " r::: (/) " " - .!! - " " = (/) - - - §~ §~ - §~ ,gi_ ,!l "' "' Ol)U,- olon0- on0- olon0- ~ § "(/) § "(/) i§ "'(/)- § "'(/) § " (/) = "'(/) §on0- < .. 8 < ... 8 "'(/)"< < .. 8 "< e! ... ~ ;Ji ... ~ ;Ji r!a. r!a. E<r!a. E ~ E<r!a. E ~ E - E<r!a. E - "' "' ol "' ol "' olir;:., ::! ~ ::! ~ ::! ~ ~ ~ ~ ·- ·- ·- .... ·- ~ .... ~ .... .... " ol[ ~ i:,. .!... ~i:,. . e! i:,.~ .j,,je! i:,. e! ol"'... i:,. (/)8. (/) (/) ~::, (/) (/) ::, (/) ::, (/) ::, ::, ~ ::, (/) ...... (/) ...... (/) ...... (/) ...... (/) ...... (/) ...... (/)-..
' ' ' ' ' ' '~!~
LI) LI) LI) LI) LI) LI) LI)~8 0 0 0 0 0 0 0~
' ' ' ' ' ' 'ej
fll ..... O'I ..... N =Ill NI() I()<t I() t-- O'It-- .., co co 0 0 0 0 0 0 0 O'I O'I O'I O'I O'I O'I ~ Cl'! .j. .j. .j. .j. .j. .j. <t
0 0 0 0 0 0 0 0 0 ..., 0M M 0..., 0..., 0M 0M
..., O'I 0 0 t--LI) coLI) LI) I() I() ..... NI() I() Ill
0 0 0 0 0 0 0
I Cf).....
... " 8. 8 8 1! -!a~bl)., (J - !a " fl) ... 8 < 2<~ ~.." o!·~(J as... "i:,. ;:S r.n r.n .._
,3 ~ 1/l 1/l l/l l/l l/l l/l l/l l/l 0 0 0 0 0 0 0 ~oo
..... C'I M 0
°'c::i c::i°' °'c::i ~c::i °'c::i °'st °' °' °' M 0 0 ~ ~ 0 0 0 0
M M ~M M M"'
IO 0 IO IO°' r-,
a a 5 . . . . . . j ll ... ~ ~
...:I ..l =il =il < ..l< f-, ~ z z :II r z r ..,:0 0 ..,:0 z !;; ..,I l=' ~ f-,<o <o 0 i1i 0 al iii al iii al iii co iii co ci3 a Q. a -Clo- -Clo- -Clo- -Clo- -Clo- ~ ::! ~ ~ ~ ~ ~
:II ! ...
:ii~ 0 0 0 0 0 0 - ll "' 0a ~ ::!
I l!: . l!: . . . ' ~! ~!
';a ·;a~~ l@~~ l@~ ~ }]~~ '3 - ::E illl § :, .::: ::E § :, ] ~ ~ "E ~ a ::E:, .::: ., :::;;:.: a:, "E a:, § til ~ ::E r ::E ~:.: al r:::;; r ::Eco r ~ co r co r co 1!... }]~~ 1!... }]~~
;; ,0 .a ,0 j ' 5~ ' . ' . . ==., [!J: !: rl.l
ci 0e .s u,a OS OS 'O 'O ·- a.!!! ~ e Ill .c ~ Ill QI) i:: :, .:.:·p a :, ., ] QI) (lj (lj l>llS;l OS J ] J 'O r,.. j ~ i:: -.§ 5 B 5 ·;;; § § ·-"'OS""! a ]s:t....I al ·;a ·;a ! ] ':: ! l:: .c ·en 8. i:: ..., gf ~., gf .c :i:: :i:: ., ,§ ~-~
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.04/2020 tentang Pengawasan Terhadap Impor Atau Ekspor Barang Larangan Dan/ Atau Pembatasan, telah ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 71/KM.4/2018 tentang Daftar Barang yang Dibatasi untuk Diimpor berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia;
- bahwa telah diterbitkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia dan Keputusan Kepala Sadan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 247 Tahun 2022 tentang Daftar Obat dan Makanan yang Dibatasi Pemasukannya ke Dalam Wilayah Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.04/2020 tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/ atau Pembatasan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1147);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 316);
Memperhatikan 1. Surat Sekretaris Utama a.n. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor B-HK.02.01.2.22.12.22.936 tanggal 2 Desember 2022 hal Penyampaian Naskah Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan; dan
- Surat Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor B-HK.02.02.1.3.12.22.268 tanggal 28 Desember 2022 hal Konfirmasi dan Penjelasan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan dan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan;
