PMK
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 4
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf a dan huruf d berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
