PMK
TATA CARA PENUNDAAN DAN/ATAU PEMOTONGAN PENYALURAN DANA
Pasal 23
BAB 3 — EVALUASI DAN PENUNDAAN TKD
(1) Dalam hal sampai dengan hari kerja terakhir minggu
ketiga bulan September sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (2):
- berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), Pemerintah Daerah tidak melakukan perubahan anggaran berdasarkan:
- selisih kurang belanja pendidikan;
- selisih kurang belanja infrastruktur pelayanan publik;
- selisih kurang Belanja Wajib yang didanai dari hasil penerimaan Pajak yang telah ditentukan penggunaannya; dan/atau
- selisih lebih belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD, dalam perubahan APBD tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) huruf c; dan/atau
- Pemerintah Daerah tidak menyampaikan perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (2),
DBH dan/atau DAU yang tidak ditentukan penggunaannya yang telah ditunda dapat dilaksanakan penyaluran kembali dan/atau pemotongan.
(2) Penyaluran kembali DBH dan/atau DAU yang tidak
ditentukan penggunaannya yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara sekaligus sebesar DBH dan/atau DAU yang tidak ditentukan penggunaannya yang ditunda paling lambat dua hari kerja sebelum akhir tahun anggaran berjalan.
(3) Tata cara pemotongan DBH dan/atau DAU sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai pengelolaan DBH dan/atau DAU.
