PMK
TATA CARA PENUNDAAN DAN/ATAU PEMOTONGAN PENYALURAN DANA
Pasal 2
BAB 2 — PEMENUHAN BELANJA WAJIB
(1) Pemerintah Daerah wajib menganggarkan Belanja Wajib
dalam APBD dan/atau perubahan APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Belanja Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- belanja pendidikan;
- belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD;
- belanja infrastruktur pelayanan publik; dan
- Belanja Wajib yang didanai dari hasil penerimaan Pajak yang telah ditentukan penggunaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) APBD dan/atau perubahan APBD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) termasuk APBD dan/atau perubahan APBD yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
