PMK
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA
Pasal 22
BAB 3 — TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN
(1) Penerbitan surat keterangan penghentian pembayaran
bagi PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat, Prajurit TNI, dan/atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengalami mutasi pindah dicantumkan keterangan pembayaran tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas telah dibayarkan atau belum dibayarkan.
(2) Berdasarkan surat keterangan penghentian pembayaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit instansi tujuan mutasi pindah melakukan pembayaran tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas PNS, Prajurit TNI dan/atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang belum dibayarkan oleh unit instansi asal.
