PMK
MEKANISME PENGELOLAAN
Pasal 27
BAB 4 — PENGGANTIAN DI BIDANG PAJAK
(1) Berdasarkan SPM yang diajukan, KPPN melakukan
pengujian atas SPM dan menerbitkan SP2D.
(2) Tata cara pengujian SPM dan penerbitan SP2D
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
