PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 4
Besar Manfaat Askem sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (3) sebagai berikut:
- dalam hal Peserta atau pensiunan Peserta meninggal dunia diberikan sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah);
- dalam hal Isteri/Suami meninggal dunia diberikan sebesar Rp6.000.000,00 (enamjuta rupiah); dan
- dalam hal Anak meninggal dunia diberikan sebesar Rp4.000.000,00 (empatjuta rupiah).
Pasal II Peraturan Menteri 1n1 mulai berlaku pada tanggal 1 April 2023.
jdih.kemenkeu.go.id
- 5
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri m1 dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2023
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 2023
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum
Kepa .~~~~~i~ asi Kementerian I
jdih.kemenkeu.go.id
