PMK
PERSYARATAN DAN BESAR MANFAAT TABUNGAN HARI TUA
Pasal 6
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 hanya berlaku apabila seluruh iuran Peserta telah dibayarkan. Dalam hal pada periode tertentu iuran Peserta tidak dibayarkan, kekurangan iuran Peserta akan diperhitungkan dalam menentukan besar manfaat se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
