PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BIDANG PENDIDIKAN DAN
Pasal 18
(1) Badan Layanan Umum Bidang Pendidikan dan
Pelatihan Sumber Daya Manusia Perhubungan pada Kementerian Perhubungan dapat memberikan tarif layanan dalam bentuk paket dan/atau kombinasi beberapa layanan.
(2) Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dikenakan lebih rendah dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
