PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BIDANG PENDIDIKAN DAN
Pasal 14
Selain tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Badan Layanan Umum Bidang Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Perhubungan pada Kementerian Perhubungan dapat melakukan kontrak kerja sama terhadap:
- layanan barang dan/atau jasa di bidang pendidikan dan pelatihan kepada pengguna layanan berdasarkan kebutuhan dari pengguna layanan; dan
- pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan dan pelatihan.
