PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BIDANG PENDIDIKAN DAN
Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Bidang Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Perhubungan pada Kementerian Perhubungan merupakan imbalan atas barang dan/atau jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Bidang Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Perhubungan pada Kementerian Perhubungan kepada pengguna layanan.
