PEDOMAN PENILAIAN UJIAN DINAS DAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
NOMOR 215 TAHUN 2023
TENTANG
PEDOMAN PENILAIAN UJIAN DINAS DAN
PEMERIKSAAN HASIL UJIAN PENYESUAIAN KENAIKAN PANGKAT
BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
KEPALA BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN,
Menimbang a. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan memastikan penyelenggaraan Ujian Dinas Tingkat I dan Tingkat II serta Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat Tingkat IV, Tingkat V, dan Tingkat VI bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara berkelanjutan dilakukan pembahasan bersama dengan unit terkait di lingkungan Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara;
bahwa dalam rangka memberikan pedoman dalam proses penilaian Ujian Dinas Tingkat I dan Tingkat II serta pemeriksaan hasil Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat Tingkat IV, Tingkat V, dan Tingkat VI bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan, perlu menyusun ketentuan mengenai pedoman penilaian Ujian Dinas dan pemeriksaan hasil Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan tentang Pedoman Penilaian Ujian Dinas dan Pemeriksaan Hasil Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan;
Mengingat 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36/TPA Tahun 2021;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 7 44/KMK.01 /UP .11/ 1981 ten tang Pendelegasian Wewenang untuk Melaksanakan Ujian Dinas Tk.I dan Ujian Tk.II dalam Lingkungan Departemen Keuangan;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 411/KMK.01/2002 tentang Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Keuangan;
Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor PER-1/PP/2014 tentang Penyelenggaraan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENDIDIKAN DAN
PELATIHAN KEUANGAN TENTANG PEDOMAN
PENILAIAN UJIAN DINAS DAN PEMERIKSAAN HASIL
UJIAN PENYESUAIAN KENAIKAN PANGKAT BAGI
PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN
KEMENTERIAN KEUANGAN.
KESATU Menetapkan Pedoman Penilaian Ujian Dinas dan Pemeriksaan Hasil Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan yang terdiri atas:
- Pedoman Penilaian Ujian Dinas (UD) Tingkat I dan Tingkat II; dan
- Pedoman Pemeriksaan Hasil Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) Tingkat IV, Tingkat V, dan Tingkat VI.
KEDUA Pedoman Penilaian UD Tingkat I dan Tingkat II sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf a memuat:
- Materi UD Tingkat I dan Tingkat II;
- Metode Penilaian UD Tingkat I dan Tingkat II; dan
- Teknis Penilaian UD Tingkat I dan Tingkat II.
KETIGA Materi UD Tingkat I dan Tingkat II sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf a terdiri atas:
- Tes Wawasan Kebangsaan yang selanjutnya disingkat TWK merupakan tes yang bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan yang berkaitan dengan Pancasila, UUD 1945, Sejarah Indonesia, dan Bahasa Indonesia;
- Tes Pengetahuan Umum yang selanjutnya disingkat TPU merupakan tes yang bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan yang berkaitan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Peraturan Kepegawaian, Kode Etik, dan Perkantoran; dan
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
- Tes Substansi Instansi yang selanjutnya disingkat TSI merupakan tes yang bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan yang berkaitan dengan Tugas dan Fungsi Kementerian Keuangan, serta Pengelolaan Keuangan Negara.
KEEMPAT Metode Penilaian UD Tingkat I dan Tingkat II sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf b menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) Kementerian Keuangan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- untuk TWK
- bentuk soal ujian berupa pilihan ganda;
- nilai maksimal 100 (seratus) dari total 80 soal (delapan puluh);
- jawaban benar bernilai 1,25 dengan formula 1
- X 100; 80
- jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol); dan
- formula penghitungan nilai hasil ujian yaitu nilai jawaban benar l00 N'l1a1=----___;_-------x. nilai jawaban salah atau tidak menjawab
- untuk TPU
- bentuk soal ujian berupa pilihan ganda;
- nilai maksimal 100 (seratus) dari total 80 soal (delapan puluh);
- jawaban benar bernilai 1,25 dengan formula 1 X 100; 80
- jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol); dan
- formula penghitungan nilai hasil ujian yaitu nilai jawaban benar N.11 a1. = mla1. . Jawaban. salah atau t1dak. men1awab. X l00 .
- untuk TSI
- bentuk soal ujian berupa pilihan ganda;
- nilai maksimal 100 (seratus) dari total 40 soal (empat puluh);
- jawaban benar bernilai 2,5 dengan formula -x1 100; 40
- jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol); dan
- formula penghitungan nilai hasil ujian yaitu X l00 . N'l nilai jawaban benar 1 a1. = mla1. . 1awaban. salah atau t1dak. men1awab. KELIMA Teknis Penilaian UD Tingkat I dan Tingkat II sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf c mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- nilai ambang batas kelulusan pada setiap jenis Materi UD Tingkat I dan Tingkat II, mata ujian, jumlah soal, dan waktu UD Tingkat I dan Tingkat II terdiri a tas:
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Pancasila 20
UUD 1945 20
Sejarah 90
TWK 20 48 60
Indonesia Menit Bahasa 20 Indonesia
RPJMN 20
Peraturan 20 90 TPU Ke e awaian 40 50 Menit Kode Etik 20 Perkantoran 20 Tugas Fungsi Kementerian 20 Keuan an 60
TSI 20 50
Pengelolaan Menit Keuangan 20 Ne ara Minimal Nilai 240 Total Soal 200 55 Rata Menit Rata
- peserta UD Tingkat I dan Tingkat II dinyatakan lulus dalam hal memenuhi syarat:
- nilai ambang batas kelulusan pada setiap jenis materi UD Tingkat I dan Tingkat II;
- nilai minimal rata-rata sebesar 55 dengan meng1.ku t·1 1ormuc la N'l1 a1. = nilai TWK+nilai TPU+nilai TSI ; 3
- kuota/formasi kelulusan yang ditetapkan Sekretariat Jenderal c.q. Biro Sumber Daya Manusia; dan
- peringkat terbaik sampai dengan batas kuota/formasi kelulusan berdasarkan nilai rata rata sebagaimana angka 2, dalam hal jumlah peserta yang memenuhi syarat kelulusan melebihi kuota/formasi kelulusan yang diten tukan.
KEENAM Pedoman Pemeriksaan Hasil UPKP Tingkat IV, Tingkat V, dan Tingkat VI sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf b memuat:
- Materi UPKP Tingkat IV, Tingkat V dan Tingkat VI;
- Metode Penilaian UPKP Tingkat IV, Tingkat V dan Tingkat VI; dan
- Teknis Penilaian UPKP Tingkat IV, Tingkat V dan Tingkat VI.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KETUJUH Materi UPKP Tingkat IV, Tingkat V dan Tingkat VI sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM huruf a terdiri atas:
- Tes Substansi Kementerian Keuangan dan Tes Wawasan Kebangsaan merupakan tes yang bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan tentang Tugas dan Fungsi Kementerian Keuangan, Nilai-Nilai Kementerian Keuangan, Etika Pegawai Negeri Sipil, Tata Aturan Kepegawaian, dan Wawasan Kebangsaan;
- Tes Potensi merupakan tes yang bertujuan untuk memperoleh gambaran mengenai potensi dan karakteristik psikologis individu; dan
- Psikotes merupakan tes yang bertujuan untuk menilai kemampuan penalaran dan kemampuan di bidang akademik.
KEDELAPAN Metode Penilaian UPKP Tingkat IV, Tingkat V dan Tingkat VI sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM huruf b mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- untuk Tes Substansi Kementerian Keuangan dan Tes Wawasan Kebangsaan
- nilai maksimal 100 (seratus) dari total 60 soal (enam puluh); dan
- jawaban benar bernilai 1,66 dengan formula 2-x 100. 60
- untuk Tes Potensi
- nilai ditentukan dengan rentang antara 200 sampai dengan 800 mengacu pada standar peniaian tes potensi akademik Kernen terian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS); dan
- formula penghitungan nilai hasil ujian yaitu jumlah jawaban benar = ( Nilai x6oo) + ZOO. jumlah soal seluruhnya
- untuk Psikotes hasil ujian materi UPKP Tingkat IV, Tingkat V, dan Tingkat VI ditentukan berdasarkan penilaian pihak yang berwenang dengan hasil yaitu "Direkomendasikan" a tau "Tidak Direkomendasikan".
KESEMBILAN Teknis Penilaian UPKP Tingkat IV, Tingkat V dan Tingkat VI sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM huruf c mengikuti ketentuan:
- nilai ambang batas kelulusan pada setiap materi UPKP terdiri atas:
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Tes Potensi 120 450 Tes Substansi UPKP Kementerian Tingkat Keuangan dan 60 70 IV Tes Wawasan Keban saan Psikotes Direkomendasikan Tes Potensi 120 475 Nilai Tes Substansi
UPKP .
Kementenan Tin kat 60 70 9 Keuangan dan Tes Wawasan Keban saan Psikotes Direkomendasikan Tes Potensi 120 475 Tes Su bstansi UPKP Kementerian Tingkat Keuangan dan 60 70 VI Tes Wawasan Keban saan Psikotes Direkomendasikan
- syarat kelulusan peserta UPKP Tingkat IV, Tingkat V, dan Tingkat VI memenuhi:
- nilai ambang batas kelulusan pada setiap jenis materi UPKP Tingkat IV, Tingkat V, dan Tingkat VI;
- kuota/ formasi kelulusan yang ditetapkan Sekretariat Jenderal c.q. Biro Sumber Daya Manusia; dan
- peringkat terbaik pada masing-masing Unit Eselon I dan unit organisasi non Eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan sampai dengan batas kuota/ formasi kelulusan berdasarkan nilai rata rata materi UPKP Tingkat IV, Tingkat V, dan Tingkat VI yang telah dilakukan konversi skor dalam skala 100, dalam haljumlah peserta yang memenuhi syarat kelulusan melebihi kuota/ formasi kelulusan yang ditentukan.
- dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) peserta UPKP yang mendapatkan hasil nilai UPKP sama pada peringkat terakhir batas jumlah kuota/ formasi per Unit Eselon I dan unit organisasi non Eselon yang bertanggungjawab secara langsung kepada Menteri Keuangan, maka peserta UPKP yang dinyatakan lulus yaitu peserta UPKP yang memiliki hasil nilai Materi UPKP Tingkat IV, Tingkat V, dan Tingkat VI untuk Tes Potensi yang paling tinggi.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
- kuota/ formasi sebagaimana dimaksud pada huruf c dapat berubah dengan pertimbangan:
- jumlah peserta yang memenuhi kriteria kelulusan tidak memenuhi atau melebihi kuota/ formasi awal yang ditetapkan; atau
- kesepakatan antara masing-masing Unit Eselon I dan unit organisasi non Eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan berdasarkan kebutuhan organ1sas1, dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Sekretariat Jenderal c.q. Biro Sumber Daya Manusia.
KESEPULUH Peserta UD Tingkat I dan Tingkat II serta Peserta UPKP Tingkat IV, Tingkat V, dan Tingkat VI yang tidak memenuhi nilai ambang batas kelulusan dapat diberikan kesempatan untuk mengikuti ujian ulang selama diusulkan oleh:
- Sekretaris Unit Eselon I dan unit organisasi non Eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan; atau
- Kepala Biro Umum untuk Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan.
KESEBELAS Kesempatan untuk mengikuti ujian ulang sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESEPULUH dilaksanakan dengan ketentuan:
- Peserta UD Tingkat I dan Tingkat II diberikan kesempatan ujian ulang pada setiap kesempatan penyelenggaraan UD; dan
- Peserta UPKP Tingkat IV, Tingkat V, dan Tingkat VI diberikan kesempatan ujian ulang paling banyak 3 (tiga) kali penyelenggaraan UPKP.
KEDUABELAS Penyelenggaraan UD Tingkat I dan Tingkat II serta UPKP Tingkat IV, Tingkat V, dan Tingkat VI dikoordinasikan oleh Unit Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang menyelenggarakan fungsi pengelolaan tes dan pemberian dukungan asesmen kompetensi manajerial dan sosial kultural di lingkungan Kementerian Keuangan berdasarkan rekomendasi Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan.
KETIGABELAS Pada saat Keputusan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan ini mulai berlaku:
- dokumen administrasi penyelenggaraan, pengumuman hasil, dan dokumen pendukung lainnya UD Tingkat I dan Tingkat II serta UPKP Tingkat IV, Tingkat V, dan Tingkat VI yang telah ada sebelum ditetapkannya Keputusan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan ini tetap sah dan mengikat;
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
- kegiatan terkait UD Tingkat I dan Tingkat II serta UPKP Tingkat IV, Tingkat V dan Tingkat VI yang telah diproses sebelum ditetapkannya Keputusan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan m1 sampai dengan kegiatan persiapan penyelenggaraan, tetap berpedoman ketentuan yang berlaku; dan
- kebijakan, naskah dinas, dan hal lain yang berkaitan dan/ atau serupa dengan itu, serta segala akibat yang timbul sebelum ditetapkannya Keputusan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan ini, dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan dan Manajerial sebagai penyelenggara UD Tingkat I dan Tingkat II serta UPKP Tingkat IV, Tingkat V, dan Tingkat VI, tetap sah dan mengikat sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
KEEMPATBELAS Keputusan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Keputusan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan ini disampaikan kepada:
- Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, dan para Kepala Badan di lingkungan Kementerian Keuangan;
- Kepala Lembaga National Single Window;
- Kepala Biro Umum, para Sekretaris Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan di lingkungan Kementerian Keuangan, dan Sekretaris Lembaga National Single Window;
- Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Sekretariat Jenderal;
- Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
- Para Kepala Pusat di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
- Direktur Politeknik Keuangan Negara STAN; dan
- Para Kepala Balai di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Ditetapkan di Jakarta Salinan sesuai dengan aslinya, pada tanggal 31 Oktober 2023 Sekretaris Badan KEPALA BADAN PENDIDIKAN
DAN PELATIHAN KEUANGAN,
·an Umum ttd.
ANDIN HADIYANTO
0 21002
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan memastikan penyelenggaraan Ujian Dinas Tingkat I dan Tingkat II serta Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat Tingkat IV, Tingkat V, dan Tingkat VI bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara berkelanjutan dilakukan pembahasan bersama dengan unit terkait di lingkungan Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara;
bahwa dalam rangka memberikan pedoman dalam proses penilaian Ujian Dinas Tingkat I dan Tingkat II serta pemeriksaan hasil Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat Tingkat IV, Tingkat V, dan Tingkat VI bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan, perlu menyusun ketentuan mengenai pedoman penilaian Ujian Dinas dan pemeriksaan hasil Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36/TPA Tahun 2021;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
www.jdih.kemenkeu.go.id
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 7 44/KMK.01 /UP .11/ 1981 ten tang Pendelegasian Wewenang untuk Melaksanakan Ujian Dinas Tk.I dan Ujian Tk.II dalam Lingkungan Departemen Keuangan;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 411/KMK.01/2002 tentang Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Keuangan;
Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor PER-1/PP/2014 tentang Penyelenggaraan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan;
