PMK
PERSYARATAN DAN BESAR MANFAAT TABUNGAN HARI TUA
Pasal 6
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 hanya berlaku apabila seluruh iuran
Peserta telah dibayarkan.
(2) Dalam hal pada periode tertentu iuran Peserta tidak dibayarkan, kekurangan 1uran Peserta akan
diperhitungkan dalam menentukan besar manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
*) Perubahan Pertama (PMK 21 TAHUN 2023) Tanggal Berlaku: 01 April 2023
Disusun pada tanggal 02 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 4
Peraturan Menteri Keuangan tentang tentang Pesyaratan dan Besar Manfaat Tunjangan Hari Tua Bagi Hakim
