PMK
PERSYARATAN DAN BESAR MANFAAT TABUNGAN HARI TUA
Pasal 2
(1) Hak-hak Peserta Program Tabungan Hari Tua meliputi:
- Manfaat Asuransi Dwiguna; dan/ atau
- Manfaat Asuransi Kematian (Askem).
(2) Manfaat Asuransi Dwiguna diberikan dalam hal Peserta:
- berhenti karena pensiun;
- meninggal dunia sebelum diberhentikan dengan hak pensiun; atau
- berhenti karena sebab-sebab lain.
(3) Manfaat Askem diberikan dalam hal:
a, Peserta atau pensiunan Peserta meninggal dunia;
- Isteri/ Suami meninggal dunia; a tau
- Anak meninggal dunia.
*) Perubahan Pertama (PMK 21 TAHUN 2023) Tanggal Berlaku: 01 April 2023
Disusun pada tanggal 02 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 2
Peraturan Menteri Keuangan tentang tentang Pesyaratan dan Besar Manfaat Tunjangan Hari Tua Bagi Hakim
