PMK
TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN
Pasal 25
Dalam hal PT PLN (Persero) untuk suatu periode tertentu mendapat penugasan khusus dari Pemerintah untuk mempertahankan ketersediaan pasokan komoditas tertentu yang diawasi untuk daerah tertentu yang mengakibatkan tambahan biaya bagi PT PLN (Persero), tambahan biaya dimaksud dapat diperhitungkan dalam perhitungan Subsidi Listrik periode yang bersangkutan melalui penyesuaian BPP Tenaga Listrik setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
