PMK
TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN
Pasal 23
(1) PT PLN (Persero) menyampaikan laporan
pertanggungjawaban penggunaan Subsidi Listrik kepada KPA BUN Subsidi Listrik paling lambat tanggal 15 Februari tahun berikutnya.
(2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- target dan realisasi penjualan tenaga listrik;
- BPP Tenaga Listrik;
- Bauran Energi;
- volume bahan bakar;
- SFC; dan
- Susut Jaringan.
