PMK
TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN
Pasal 21
PT PLN (Persero) bertanggung jawab secara formal dan materiil atas pelaksanaan dan penggunaan Subsidi Listrik.
PT PLN (Persero) bertanggung jawab secara formal dan materiil atas pelaksanaan dan penggunaan Subsidi Listrik.