PMK
TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN
Pasal 2
(1) Dalam APBN dan/atau perubahan APBN telah
dialokasikan Subsidi Listrik untuk:
- menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat;
- mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah; dan
- menjaga ketersediaan pasokan energi.
(2) Tata cara penyediaan dana Subsidi Listrik mengacu
pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
