PMK
TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN
Pasal 19
(1) Pembayaran Subsidi Listrik diperiksa oleh pemeriksa
yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Besaran Subsidi Listrik dalam satu tahun anggaran
secara final berdasarkan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
