PMK
TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN
Pasal 17
(1) Subsidi Listrik yang belum dapat dibayarkan sampai
dengan akhir Desember tahun anggaran berjalan, pembayarannya dilakukan berdasarkan DIPA BUN tahun anggaran berikutnya.
(2) Penyediaan anggaran untuk pembayaran Subsidi
Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
