PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN
Pasal 16A
Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala atas pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja Pegawai pada kementerian negara/lembaga.
- Menambahkan Lampiran mengenai format SPTJM setelah Lampiran huruf C, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
jdih.kemenkeu.go.id
Pasal II Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
jdih.kemenkeu.go.id
- 8
Agar setiap orang mengetahuinya, memeriri.tahkan pengundangan Peraturan Menteri m1 dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 2023
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2023
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. Kepala Bagi , ementerian ~ 1f.g;_S1_a..-:----\ I
jdih.kemenkeu.go.id
