PMK
TATA CARA PERHITUNGAN PERSENTASE TERTENTU ATAS PENINGKATAN
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemerintah melaksanakan kebijakan pemberian Subsidi
Energi dan/ atau Kompensasi Energi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Subsidi Energi dan/ atau Kompensasi Energi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- subsidi Jenis BBM Tertentu;
- subsidi LPG Tabung 3 Kg;
- subsidi Listrik;
- kompensasi BBM; dan
- kompensasi Listrik.
(3) Pemerintah dapat melakukan kebijakan peningkatan
belanja Subsidi Energi dan/ atau Kompensasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan kebutuhan pada tahun anggaran berjalan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesatu Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan Gas Bumi yang Dibagihasilkan
