PMK
TATA CARA PERHITUNGAN PERSENTASE TERTENTU ATAS PENINGKATAN
Pasal 15
BAB 4 — PENETAPAN PERSENTASE TERTENTU ATAS PENINGKATAN
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2024
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2024
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
