PMK
TATA CARA PERHITUNGAN PERSENTASE TERTENTU ATAS PENINGKATAN
Pasal 13
BAB 4 — PENETAPAN PERSENTASE TERTENTU ATAS PENINGKATAN
Peraturan Menteri m1 berlaku sepanjang kewenangan Pemerintah untuk melakukan perhitungan persentase tertentu atas peningkatan belanja Subsidi Energi dan/ atau Kompensasi
Energi yang dikenakan terhadap kenaikan PNBP Sumber Daya Alam yang dibagihasilkan diatur dalam Undang-Undang mengenai APBN dan/ atau APBN Perubahan.
BABV
