Pasal 10
BAB 3 — PERHITUNGAN PERSENTASE TERTENTU ATAS
(1) Penghitungan dan penetapan DBH Sumber Daya Alam
dari kegiatan usaha pertambangan Batubara berupa iuran produksi/ royal ti pertambangan Batubara dilaksanakan dengan mempertimbangkan nilai pembebanan kenaikan perkiraan realisasi PNBP dari kegiatan usaha pertambangan Batubara berupa iuran produksi/ royal ti pertambangan Batubara terhadap nilai peningkatan belanja Subsidi Energi dan/atau Kompensasi Energi se bagaimana dim aksud dalam Pasal 9.
(2) Tata cara penghitungan dan penetapan DBH Sumber Daya
Alam dari kegiatan usaha pertambangan Batubara berupa iuran produksi/ royalti pertambangan Batubara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
ENERGI YANG DtKENAKAN TERHADAP PERKIRAAN
