PMK
CIPTA KERJA
Pasal 18
BAB 3 — PENINGKATAN EKOSISTEM INVESTASI DAN KEGIATAN BERUSAHA
Dalam hal pemegang kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(2) tidak merealisasikan kegiatannya dalam jangka
waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut diterbitkan, pemegang kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut dikenai sanksi administratif berupa pencabutan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut.
1 7. Ke ten tuan . . .
SK No 095889 A
PRE'SIDEN
- Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
