Pasal 9
( 1) Pemasukan barang asal luar Daerah Pabean yang memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PDRI dalam rangka pembangunan dan pengembangan berdasarkan keputusan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PDRI yang diterbitkan oleh Administrator KEK dapat dilakukan oleh:
- Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha; dan/atau
- vendor dalam hal tercantum dalam keputusan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PDRI yang diterbitkan oleh Administrator KEK, dengan menggunakan PPKEK.
(2) Untuk dapat menyampaikan PPKEK. sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1), vendor harus mengajukan permohonan kepada Administrator KEK.
(3) Vendor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi ketentuan: a . memiliki nomor induk berusaha; b . memiliki kontrak kerjasama dengan Sadan Usaha dan/atau Pelaku Usaha yang 1s1 kontrak kerjasamanya paling sedikit memuat:
- identitas Badan Usaha dan /atau Pelaku Usaha dan vendor;
- penunjukan dari Badan Usaha dan/ atau Pelaku Usaha kepada vendor;
- hak dan kewajiban Badan Usaha dan/atau Pelaku U saha dan vendor tetkait pemenuhan ketentuan kepabeanan; dan
- jangka waktu kontrak kerjasama;
- mendapatkan kuasa dari Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha; dan
- memiliki sistem informasi berbasis komputer untuk pengelolaan dan monitoring pengiriman barang yang dapat diakses untuk kepentingan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(4) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Administrator KEK memberikan persetujuan atau
penolakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak berkas permohonan diterima secara lengkap.
(5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disetujui, Administrator KEK menerbitkan surat
persetujuan sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur J enderal ini.
(6) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku
paling lama:
- 1 (satu) tahun, dalam haljangka waktu kontrak lebih dari 1 (satu) tahun; atau
- sesuai dengan jangka waktu kontrak kerjasama, dalam haljangka waktu kontrak kurang dari 1 (satu) tahun.
(7) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditolak, Administrator KEK menerbitkan surat
penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan .
